Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kita Harus Tindak Tegas Kekerasan Verbal dan Fisik Kepada Wartawan
Tuesday 05 Mar 2013 23:47:44

Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia sedang menghadapi tahun politik menjelang Pemilu 2014. Media memiliki peran besar sebagai media kontrol dan pengawasan proses pemilu, pelayanan publik. Di sisi lain, ternyata peran besar itu membawa risiko besar akan tindakan kekerasan.

"Sebagai fungsi kontrol, pengkritik, posisi media sangat riskan. Bisa terjadi kekerasan verbal, dan non verbal," ungkap Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).

Kekerasan itu disebabkan karena banyak aktor politik yang berkepentingan dalam pemilu merasa terganggu oleh pemberitaan media yang mengancam kepentingannya.

"Akan ada peningkatan kekerasan pada wartawan menjelang pemilu. Oleh karena itu kita harus tindak tegas kekerasan verbal dan fisik kepada wartawan," ungkapnya

Sedangkan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengharapkan agar perusahan media memberikan perlindungan kepada jurnalis ketika terjadi kekerasan. "Perusahan media menjadi pihak pertama yang bertanggungjawab atas keselamatan jurnalisnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Minggu (25/11), menyatakan akibat seringnya para wartawan dijadikan korban kekerasan, hal itu semakin menunjukkan profesi jurnalis di tanah air tergolong rawan perlindungan.

Sejumlah kasus naas pada wartawan itu pun, katanya, akan terus membuat pekerjaannya di lapangan berpotensi tidak aman sekaligus berisiko menghadapi ancaman berbagai pihak, atas setiap upayanya baik dalam menggali maupun memberitakan peristiwa sesuai azas kebenaran dan fakta-fakta.

“Jadi, ini memang menggetirkan dan tentu saja memerlukan keprihatinan besar khususnya dari aparat penegak hukum, untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada wartawan yang meliput kasus-kasus tertentu,” ujar Syahganda.

Selain itu, Syahganda mengharapkan, elemen kemasyaratan dan pihak lainnya harus pula mendudukkan profesi wartawan melalui penghormatan dan sikap bersahabat, di samping menghargai dengan sikap obyektif terkait peran jurnalistik yang dipukul para awak media saat meliput peristiwa ataupun kasus.

“Siapa saja dan pihak apa pun harus mampu menempatkan pekerjaan wartawan dalam prinsip keleluasaan dan kemuliaan tugas, demi mengungkap suatu kebenaran yang menyertai peristiwa. Karena itu, pofesi mulai ini harus dijunjung tinggi serta didukung keberadaannya di tengah masyarakat dan bangsa,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya mengganggu atau merusak kegiatan kewartawanan merupakan cermin kerusakan moral, selain dipandang hambatan bagi adanya kebebasan berekspesi yang dilindungi negara serta diakui oleh nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat Indonesia.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]